.quickedit { display:none; }

Senin, 02 Juli 2012

KEHADIRAN SISWA

PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK


Memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah,kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  1. Kehadiran peserta didik minimal 85% dari total jam tatap muka pada setiap pembelajaran.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas, baik teori maupun praktik.
  3. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% untuk setiap pembelajaran wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru pengampu mata pelajaran.
  4. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan, dapat diikutsertakan dalam proses penilaian.
  5. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler minimal 75% dari tatap muka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar