PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah,kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Kehadiran peserta didik minimal 85% dari total jam tatap muka pada setiap pembelajaran.
- Setiap peserta didik wajib hadir pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas, baik teori maupun praktik.
- Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% untuk setiap pembelajaran wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru pengampu mata pelajaran.
- Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan, dapat diikutsertakan dalam proses penilaian.
- Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler minimal 75% dari tatap muka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar